Sembah Sujud pada Mu Ilahi Kami Pasrahkan diri Lepas dari nafsu dunia Yang melenakan dan menghanyutkan Diri ini penuh dosa Ku harapkan ampunan bagi diriku Sucikan hati dari debu dan noda PadaMu kuserahkan jiwaku

Selasa, 10 Agustus 2010

KHAMR (Minuman Keras)

Arti asal kata khamr (خَمْر) adalah ‘tutup’. Segala sesuatu yang berfungsi sebagai penutup disebut khimâr (خِمَار). Kemudian, lebih populer kata itu diartikan sebagai ‘kerudung atau tutup kepala wanita’, seperti yang terdapat di dalam QS. An-Nûr [24]: 31. Adapun arti lain dari kata khamr (خَمْر) adalah ‘minuman yang memabuk­kan’. Disebut khamr (خَمْر) karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat me­nutup atau me­lenyap­kan akal pikiran. Kata khamr (خَمْر) yang berarti ‘minuman keras’, di dalam Al-Qur’an, disebut enam kali, antara lain, di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 dan QS. Al-Mâ’idah [5]: 90 dan 91.



Inti pembicaraan Al-Qur’an tentang hal ini berkisar pada persoalan hukum meminum jenis minuman tersebut. Al-Qur’an menetapkan bahwa hukum meminum khamr (خَمْر) adalah haram. Pengharaman khamr (خَمْر) ini oleh Al-Qur’an ditetapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, Al-Qur’an di dalam ayat Makkiyah-nya secara tidak langsung mulai meng­anjur­kan menghindari khamr (خَمْر) dengan menunjukkan bahwa padanya terdapat unsur memabukkan, seperti ditegaskan di dalam QS. An-Nahl [16]: 67. Meskipun begitu, ayat ini belum meng­haramkan khamr (خَمْر). Dengan kata lain, khamr (خَمْر) yang dibuat dari buah korma dan anggur itu pada masa awal Islam adalah halal.



Ke­mudian, pada periode Madinah turun ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela khamr (خَمْر). Di situ terdapat mudharat yang lebih besar dibandingkan man­faatnya, sebagaimana di­tegaskan di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219. Menanggapi ayat ini, kaum Muslim ketika itu masih terpecah menjadi dua golongan. Sebagian me­ninggal­kan minum khamr (خَمْر) karena menyadari adanya dosa yang besar dan se­bagian lagi tetap meminumnya karena melihat adanya aspek manfaat pada jenis minuman tersebut.



Selanjutnya, Al-Qur’an secara tegas melarang atau mengharamkan minum khamr (خَمْر) khusus pada waktu-waktu men­jelang shalat, seperti yang terdapat di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 43. Dengan ayat ini, seseorang mungkin tetap meminum khamr (خَمْر) setelah Isya, misalnya, yang pada waktu Shubuh mabuk­nya hilang.



Pada tahap terakhir, turun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan khamr (خَمْر) secara mutlak pada seluruh waktu, seperti ditegaskan di dalam QS. Al-Mâ’idah [5]: 90 dan 91. Di­ceritakan, ketika ayat ini turun, Umar bin Al-Khattab berkata, “Sungguh kami berhenti minum khamr (خَمْر)”. Sahabat Anas meriwayat­kan bahwa sejumlah orang tengah minum khamr (خَمْر) di rumah Abu Thalhah; begitu mendengar diharamkannya khamr (خَمْر), mereka langsung menumpahkan dan memecah­kan semua bejana khamr (خَمْر). Jumhur ulama bersepakat bahwa khamr (خَمْر), banyak maupun sedikit, adalah haram. I[Suryan A. Jamrah]

Hadits tentang Haramnya Khamar / Minuman Keras

1. Pengharaman khamar serta menerangkan bahwa khamar
itu terbuat dari perasan anggur, kurma basah, kurma
kering dan lain sebagainya yang dapat memabukkan

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
Aku mendapat seekor unta bersama Rasulullah saw. dari
rampasan perang Badar. Dan Rasulullah saw. memberiku
seekor unta yang lain. Pada suatu hari aku menderumkan
keduanya di depan pintu seorang sahabat Ansar, aku
hendak memuatkan idzkhir (sejenis tumbuh-tumbuhan) di
atas kedua unta tersebut untuk aku jual kepada seorang
tukang emas dari Bani Qainuqa` yang datang bersamaku.
Uang penjualan itu akan kupergunakan membantu walimah
Fatimah ra. Pada saat itu, Hamzah bin Abdul Muthalib
ra. sedang minum minuman keras di rumah tersebut. Ia
ditemani seorang budak perempuan yang bernyanyi
untuknya. Budak itu berkata: Hai Hamzah, perhatikanlah
unta-unta yang gemuk itu! Tiba-tiba Hamzah melompat ke
arah kedua untaku dengan pedang, lalu ia potong ponok
keduanya dan ia belah lambung keduanya, kemudian ia
ambil hati keduanya. Aku katakan kepada Ibnu Syihab:
Dan bagaimana dengan ponoknya? Ia berkata:
Ponok-ponoknya di pangkas dan dibawa pergi. Kata Ibnu
Syihab: Ali berkata: Dan aku menyaksikan pemandangan
yang mengerikan itu. Lalu aku mendatangi Rasulullah
saw. yang pada saat itu Zaid bin Haritsah sedang
berada di dekat beliau. Aku pun menceritakan peristiwa
tersebut. Kemudian beliau bersama Zaid keluar dan aku
juga ikut bersama beliau. Lalu beliau masuk menemui
Hamzah dan marah kepadanya. Hamzah mengangkat
pandangannya, kemudian berkata: Kalian ini tidak lain
hanyalah budak-budak bapakku! Rasulullah saw. kemudian
mundur ke belakang lalu meninggalkan mereka. (Shahih
Muslim No.3660)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku sedang memberi minum para tamu di rumah Abu
Thalhah, pada hari khamar diharamkan. Minuman mereka
hanyalah arak yang terbuat dari buah kurma. Tiba-tiba
terdengar seorang penyeru menyerukan sesuatu. Abu
Thalhah berkata: Keluar dan lihatlah! Aku pun keluar.
Ternyata seorang penyeru sedang mengumumkan:
Ketahuilah bahwa khamar telah diharamkan. Arak
mengalir di jalan-jalan Madinah. Abu Thalhah berkata
kepadaku: Keluarlah dan tumpahkan arak itu! Lalu aku
menumpahkannya (membuangnya). Orang-orang berkata: Si
polan terbunuh. Si polan terbunuh. Padahal arak ada
dalam perutnya. (Perawi hadis berkata: Aku tidak tahu
apakah itu juga termasuk hadis Anas). Lalu Allah Azza
wa Jalla menurunkan ayat: Tidak ada dosa bagi
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh
karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal
mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan
amal-amal saleh. (Shahih Muslim No.3662)

2. Makruh membuat minuman dari kurma dan anggur kering
yang dicampur

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Al-Anshari ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang anggur kering dicampur dengan
kurma atau kurma yang belum matang dengan kurma yang
matang. (Shahih Muslim No.3674)

Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian membuat
minuman kurma setengah matang (mengkal) dan kurma
matang sekaligus. Janganlah kalian membuat minuman
anggur dan kurma sekaligus. Masaklah masing-masing
dari keduanya secara terpisah. (Shahih Muslim No.3681)

3. Larangan membuat nabiz dalam wadah yang dicat
dengan teer, dalam labu kering, panci seng, kayu yang
dilubangi, dan menerangkan bahwa larangan itu dihapus
dan sekarang halal asal tidak memabukkan

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pembuatan minuman dalam kulit
labu dan wadah yang dicat dengan teer. (Shahih Muslim
No.3693)

Hadis riwayat Aisyah, Ummul Mukminin ra.:
Dari Aswad, ia berkata: Aku bertanya kepada Ummul
Mukminin: Wahai Ummul Mukminin! Beritahukanlah
kepadaku, apa yang dilarang oleh Rasulullah saw. untuk
dijadikan bahan membuat minuman! Ummul Mukminin
berkata: Rasulullah saw. melarang kami ahlulbait
membuat minuman nabidz dalam kulit labu dan wadah yang
dicat dengan teer. (Shahih Muslim No.3694)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra.:
Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku bersaksi bahwa
Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra. menyaksikan bahwa
Rasulullah saw. melarang kulit labu, tempayan, wadah
yang dicat dengan teer dan kayu yang dilubangi.
(Shahih Muslim No.3705)

Hadis riwayat Abdullah bin Amru ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. melarang nabiz dalam beberapa
bejana, orang-orang berkata: Tidak setiap orang
mempunyai bejana lain. Lalu Rasulullah saw. memberikan
kemurahan (dispensasi) kepada mereka, boleh minum
dalam guci yang tidak dicat dengan teer. (Shahih
Muslim No.3726)

4. Menerangkan bahwa setiap yang memabukkan adalah
khamar dan semua khamar adalah haram

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang arak dari madu.
Beliau menjawab: Setiap minuman yang memabukkan adalah
haram. (Shahih Muslim No.3727)

5. Balasan peminum khamar yang belum bertobat di
akhirat

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang
memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan
adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu
ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya
(kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan
dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim
No.3733)

Sumber:
http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND

Minuman keras dalam pandangan Islam

Apakah Islam melarang minuman beralkohol karena masyarakat Arab waktu itu tidak terbiasa dengan minuman keras?

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.

Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?

Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.

Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.

Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.

Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO [baca pendapat WHO tentang minuman beralkohol].

Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat?

Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol. [baca Alcohol-related crime]

Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

Seberapa efektif pengharaman minuman beralkohol dalam ajaran Islam terhadap konsumsi alkohol?

Sekalipun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol perkapita per tahun.

Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia, Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.

Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim.

Bagaimana dengan pendapat bahwa konsumsi alkohol lebih dipengaruhi oleh iklim. Artinya konsumsi alkohol di negara-negara iklim dingin lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara iklim tropik?

Data statistik WHO menunjukkan bahwa negara tropis seperti Brazil, Thailand, Venezuela dan Dominika justeru memiliki konsumsi alkohol sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan Canada, Denmark dan Norwegia yang notabene adalah negara-negara beriklim dingin. Disamping itu, data dari Center for Social Research on Alcohol and Drugs – Universitas Stockholm membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Swedia justeru meningkat pada saat musim panas. Bahkan puncak konsumsi alkohol negara tersebut justeru terjadi pada pertengahan musim panas (mid-summer).

Jadi alasan bahwa motivasi minum minuman beralkohol didasari oleh tuntutan kondisi iklim yang dingin sesungguhnya tidak didukung oleh data statistik yang memadai

Kenyataan Hidup

(¯`v´¯) `*.¸.*´ ¸.•´¸.•*¨) ¸.•*¨) (¸.•´ (¸.•´ .•´ ¸¸.•¨¯`•
http://joe-rock2.blogspot.com/2010/04/menyingkap-rahasia-di-balik-sujud.html