Sembah Sujud pada Mu Ilahi Kami Pasrahkan diri Lepas dari nafsu dunia Yang melenakan dan menghanyutkan Diri ini penuh dosa Ku harapkan ampunan bagi diriku Sucikan hati dari debu dan noda PadaMu kuserahkan jiwaku

Selasa, 10 Agustus 2010

KHAMR (Minuman Keras)

Arti asal kata khamr (خَمْر) adalah ‘tutup’. Segala sesuatu yang berfungsi sebagai penutup disebut khimâr (خِمَار). Kemudian, lebih populer kata itu diartikan sebagai ‘kerudung atau tutup kepala wanita’, seperti yang terdapat di dalam QS. An-Nûr [24]: 31. Adapun arti lain dari kata khamr (خَمْر) adalah ‘minuman yang memabuk­kan’. Disebut khamr (خَمْر) karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat me­nutup atau me­lenyap­kan akal pikiran. Kata khamr (خَمْر) yang berarti ‘minuman keras’, di dalam Al-Qur’an, disebut enam kali, antara lain, di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 dan QS. Al-Mâ’idah [5]: 90 dan 91.



Inti pembicaraan Al-Qur’an tentang hal ini berkisar pada persoalan hukum meminum jenis minuman tersebut. Al-Qur’an menetapkan bahwa hukum meminum khamr (خَمْر) adalah haram. Pengharaman khamr (خَمْر) ini oleh Al-Qur’an ditetapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, Al-Qur’an di dalam ayat Makkiyah-nya secara tidak langsung mulai meng­anjur­kan menghindari khamr (خَمْر) dengan menunjukkan bahwa padanya terdapat unsur memabukkan, seperti ditegaskan di dalam QS. An-Nahl [16]: 67. Meskipun begitu, ayat ini belum meng­haramkan khamr (خَمْر). Dengan kata lain, khamr (خَمْر) yang dibuat dari buah korma dan anggur itu pada masa awal Islam adalah halal.



Ke­mudian, pada periode Madinah turun ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela khamr (خَمْر). Di situ terdapat mudharat yang lebih besar dibandingkan man­faatnya, sebagaimana di­tegaskan di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219. Menanggapi ayat ini, kaum Muslim ketika itu masih terpecah menjadi dua golongan. Sebagian me­ninggal­kan minum khamr (خَمْر) karena menyadari adanya dosa yang besar dan se­bagian lagi tetap meminumnya karena melihat adanya aspek manfaat pada jenis minuman tersebut.



Selanjutnya, Al-Qur’an secara tegas melarang atau mengharamkan minum khamr (خَمْر) khusus pada waktu-waktu men­jelang shalat, seperti yang terdapat di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 43. Dengan ayat ini, seseorang mungkin tetap meminum khamr (خَمْر) setelah Isya, misalnya, yang pada waktu Shubuh mabuk­nya hilang.



Pada tahap terakhir, turun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan khamr (خَمْر) secara mutlak pada seluruh waktu, seperti ditegaskan di dalam QS. Al-Mâ’idah [5]: 90 dan 91. Di­ceritakan, ketika ayat ini turun, Umar bin Al-Khattab berkata, “Sungguh kami berhenti minum khamr (خَمْر)”. Sahabat Anas meriwayat­kan bahwa sejumlah orang tengah minum khamr (خَمْر) di rumah Abu Thalhah; begitu mendengar diharamkannya khamr (خَمْر), mereka langsung menumpahkan dan memecah­kan semua bejana khamr (خَمْر). Jumhur ulama bersepakat bahwa khamr (خَمْر), banyak maupun sedikit, adalah haram. I[Suryan A. Jamrah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenyataan Hidup

(¯`v´¯) `*.¸.*´ ¸.•´¸.•*¨) ¸.•*¨) (¸.•´ (¸.•´ .•´ ¸¸.•¨¯`•
http://joe-rock2.blogspot.com/2010/04/menyingkap-rahasia-di-balik-sujud.html